5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Dipahami agar Tidak Salah Pilih

- 16 Juni 2021, 15:59 WIB
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 /

2. Status Kepegawaian
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

PPPK memiliki masa kontrak dengan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja karena terikat kerja, sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, Pemerintah Menargetkan Kendaraan Listrik Akan Mulai Dijual Pada 2050

3. Hak yang Dimiliki
PNS mendapatkan dana pensiun, sedangkan PPPK tidak. Hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

4. Gaji Pokok
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I hingga XVII adalah Rp1.794.900 - Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 - Rp5.901.200.

5. Usia Perekrutan sebagai ASN
PPPK memiliki usia minimal 20 tahun dan tidak memiliki batas usia maksimal. Sedangkan untuk PNS, memiliki batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Itulah 5 perbedaan antara CPNS dan PPPK yang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Bagi para pejuang CPNS dan PPPK tahun ini, semoga lulus hingga menjadi bagian dari ASN.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah