5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Harus Dipahami agar Tidak Salah Pilih

- 16 Juni 2021, 15:59 WIB
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 /

EDITORNEWS - Pemerintah secara resmi menyampaikan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang akan segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021).

Pada tahun ini, rekrutmen CPNS dan PPPK dilaksanakan bersamaan. Oleh karena itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Baca Juga: Arti Kedutan Mata Kanan Menurut Primbon Jawa, Ada Kabar Baik yang Menunggu

Bagi yang masih bingung untuk menentukan pilihan CPNS atau PPPK, berikut dijelaskan 5 perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK.

1. Defenisi dan Tujuan
CPNS adalah para pelamar yang berhasil lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diadakan oleh pemerintah.

CPNS bertujuan untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada publik secara profesional yang menempati berbagai sektor kegiatan dalam pekerjaannya mulai dari pendidikan, agama, hukum, hingga diplomasi.

PPPK (P3K) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Sebuah Video Kecelakaan Akibat Bakar Jerami di Kabupaten Demak

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS dan dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x