Beredar Buku Nikah Palsu Kemenag : Masyarakat Harus Waspada dan Kenali Ciri Buku yang Asli

- 18 Maret 2021, 09:24 WIB
buku nikah
buku nikah /KEMENAG.GO.ID

EDITORNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memohon agar masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu.

Hal ini disebabkan karena adanya infromasi mengenai penangkapan pelaku yang diduga melakukan pemalsuan buku nikah.

Kamarrudin Amin selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag memberikan panduan bagi masyarakat agar mengenali buku nikah yang asli.

Baca Juga: Luncurkan Produk Baru Khusus Untuk Para Penulis, Facebook Peduli Jurnalistik

Baca Juga: Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sang Usmar Ismail Bapak Perfilman Indonesia

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printingvisible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,”  tutur Kammaruddin pada Rabu, 17 Maret 2021 di Jakarta

Selain itu ia juga menerangkan  data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Serta halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Jika bagi masyarakat ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

Ia juga menjelaskan jika buku nikah terbit sebelum tahun 2019, bisa menghubungi petugas resmi KUA agar bisa dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x