EDITORNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) memohon agar masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu.
Hal ini disebabkan karena adanya infromasi mengenai penangkapan pelaku yang diduga melakukan pemalsuan buku nikah.
Kamarrudin Amin selaku Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag memberikan panduan bagi masyarakat agar mengenali buku nikah yang asli.
Baca Juga: Luncurkan Produk Baru Khusus Untuk Para Penulis, Facebook Peduli Jurnalistik
Baca Juga: Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sang Usmar Ismail Bapak Perfilman Indonesia
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” tutur Kammaruddin pada Rabu, 17 Maret 2021 di Jakarta
Selain itu ia juga menerangkan data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Kementerian Agama meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.
????????????https://t.co/gLFxRgYBjE pic.twitter.com/32ZOoXEbkl— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) March 17, 2021
Serta halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Jika bagi masyarakat ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.
Ia juga menjelaskan jika buku nikah terbit sebelum tahun 2019, bisa menghubungi petugas resmi KUA agar bisa dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait.