EDITORNEWS - Kota Bogor sempat digegerkan dengan tewas 2 orang wanita muda yang ditemukan oleh warga setempat pada 10 Maret 2021.
Dalam kurun waktu 7 hari akhirnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor telah mendapatkan tersangka dengan inisial MRI.
Insiden pembunuhan tersebut dialami oleh wanita dengan inisial EL berusia 22 tahun dan DP 17 tahun yang ditemukan oleh warga saat tergeletak di tepi jalan.
Baca Juga: Bupati Bogor, Ade Yasin Berikan Izin 170 Sekolah Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Baca Juga: Kabupaten Garut Digegerkan Seorang Guru Honorer SMP Mengalami Kelumpuhan Usai Menerima KIPI
Penemuan mayat tersebut beralamat di Desa Pasir Angin Gunung Geulis, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk melengkapi penyidikan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan tim penyidik dalam waktu dekat segera menggelar langkah rekonstruksi.
Dan pada akhirnya tersangka MRI berhasil di ringkus di area sekitar kediaman di Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 11 Maret 2021.
Baca Juga: Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan
Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Sepasang ASN Aceh di Hukum Cambuk 18 Kali Usai Berduaan di dalam Mobil