Kominfo Telah Melakukan Pemblokiran Media Sosial Tiktokcash.com

- 10 Februari 2021, 14:45 WIB
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo. /

EDITORNEWS - Situs Tiktokcash yang beredar di media sosial dengan menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan Kominfo telah melakukan pemblokiran media sosial Tiktokcash.com dan dalam proses blokir, Rabu,10 Februari 2021.

Pemblokiran dilakukan oleh Kominfo dikarenakan adanya transaksi elektronik yang melanggar hukum. Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Baca Juga: Rangkaian Kegiatan HPN ke-36 di Merangin PWM Serahkan APD

Baca Juga: Jasa Marga Perbaikin Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Akan klaim Ganti Rugi Kendaraan Pengguna

Situs tiktokcash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.


Untuk mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dengan menawarkan paket keanggotaan sebagai pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku selama delapan hari. Paket general manajer seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia Catherine Siswoyo, menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok. Kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.

Baca Juga: Pimpinan Hamas Ditangkap Pasukan Israel di Kota Tepi Barat

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah