Anda Ibu Hamil dan Punya Balita, Catat Syarat Cara Dapatkan BLT PKH Hingga Total Rp 6 Juta

- 12 Januari 2021, 11:30 WIB
 Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

EDITORNEWS - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan dan program bantuan sosial (bansos) guna memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat.

Diharapkan kedepan, batuan-bantuan pemerintah ini dapat menjangkau segala aspek lini masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

Menjawab hal itu, program bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Dapatkan Dua Kali Ping, Tim Berharap Segera Temukan Black Box Sebelum Baterai Habis

Baca Juga: Polri Akan Selidiki Dugaan Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Gunakan KTP Orang Lain

Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLTbalita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta,  yang disalurkan dalam satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Senin, 11 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK untuk ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x