Sat Pol PP Kota Jambi Segel Tempat Hiburan Malam, Karaoke Raja Tak Mengindahkan Prokes

- 10 Januari 2021, 14:27 WIB
Sat Pol PP Kota Jambi
Sat Pol PP Kota Jambi /

EDITORNEWS - Sat Pol PP Kota Jambi melakukan penyegelan tempat usaha hiburan karaoke yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sekira pukul 23.20WIB, tim yang di pimpin oleh Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi bersama Kabid PPD Andriansyah menyusuri sejumlah tempat hiburan di wilayah hukum Kota Jambi.

Salah satu tim menyambangi tempat karaoke ternama Raja yang disegel terletak dijalan Sentot Ali Basa No.96, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi,9 Januari 2020.

Baca Juga: Dukung Proses Evakuasi Sriwijaya Air, TNI AU Terbangkan Dua Pesawat dan Dua Heli Cari Korban

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Hilang Kontak, Ini Penjelasan Kronologis Sementara Kemenhub

Kasat Pol PP Kota Jambi menyebut bahwa inspeksi ini merupakan hal penting untuk mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha hiburan karaoke agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Lebih lanjut mengatakan, kita akan menindak tegas siapapun yang lalai menerapkan protokol kesehatan " tegasnya, Minggu,10 Januari 2021.

"Jika lalai ya tentu akan kita segel dan denda karena sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota Jambi no 21 tahun 2020 " terangnya.

Baca Juga: PMI Pusat Merespon dengan Menyiagakan 100 Kantong Jenazah

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Hilang Kontak, Basarnas Lakukan Pencarian

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah