EDITORNEWS – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.
“Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa, 29 Desember 2020.
Andi menuturkan hanya berkas enam tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya kata Andi, masih dilengkapi.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Puan Maharani di Kantor PDIP, Dinyatakan HOAKS
Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Kakek Pemersatu Bangsa
“Belum, masih proses melengkapi berkas,” tuturnya.
Adapun berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan KUR Untuk Tahun 2021
Baca Juga: APBN Tahun 2021 Dipersiapkan dengan Dana Sebesar Rp 110 Triliun
Editor: Liston
Sumber: Polri.go.id