Penutupan Sementara Perjalanan Semua WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 07:04 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19 /Instagram/@kemensetneg.ri

EDITORNEWS - Terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut memiliki tingkat penyebaran atau penularan lebih cepat.

Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin 28 Des 2020 mengatakan berdasarkan rapat kabinet terbatas memutuskan untuk "menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia".

Baca Juga: Bentuk Penyederhanaan Birokrasi Semua Pejabat Eselon 3-4 Kemenkes Resmi Jadi Fungsional

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas dalam Kamar Kost di Mendalo

Bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Dari hasil tes PCR keduanya terbukti negatif maka WNA tersebut diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan selanjutnya setelah karantina harus kembali menjalani tes PCR.

Menlu Retno mengatakan "jika hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,".Baca Juga: Temui Gubernur Bali, Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno Bahas Percepatan Pemulihan Pariwisata

Baca Juga: Kembali Panggil Satu Saksi, KPK Terus Dalami Kasus Bansos yang Seret Mantan Mensos

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan masuk ke Indonesia yang hendak pulang dari luar negeri dengan ketentuan tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah