EDITORNEWS - Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga: Gissel Merayakan Natal Bersama Putri Kesayangannya dan Mantan Suaminya
Baca Juga: Fitur keselamatan terkini bantu mengemudi lebih aman di musim hujan
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Bakal Hapus Semua Bantuan Tunai
Ada pun batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Baca Juga: Joko Widodo tetap sama dari Walikota, Gubernur, hingga Presiden bikin Mendag Baru M.Lutfi Melongo