Cek Berapa Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, Ini Faktanya

- 26 Desember 2020, 04:00 WIB
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis  24 Desember 2020.
Tim Gabungan Covid-19 menggelar operasi yustisia dan rapid test antigen terhadap para pendatang yang sudah mulai memasuki wilayah Jawa Tengah Kamis 24 Desember 2020. /Pemprov Jateng

EDITORNEWS - Saat ini Pemerintah telah menetapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.

Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Sesuai Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Gissel Merayakan Natal Bersama Putri Kesayangannya dan Mantan Suaminya

Baca Juga: Fitur keselamatan terkini bantu mengemudi lebih aman di musim hujan

Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Bakal Hapus Semua Bantuan Tunai

Ada pun batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Rapid Tes Antigen-Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Tarif Pemeriksaan Antigen
Tarif Pemeriksaan Antigen

Baca Juga: Joko Widodo tetap sama dari Walikota, Gubernur, hingga Presiden bikin Mendag Baru M.Lutfi Melongo

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah