Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Anies Baswedan Terbitkan SE Mengenai Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja

11 September 2021, 16:16 WIB
Anies Baswedan ketika memimpin Presidensi G20, Kota Jakarta jadi tuan rumah penyelenggaraan #Urban20, U20 /instagram.com/aniesbaswedan/

EDITORNEWS - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi di Indonesia dan kaum perempuan yang menjadi korbannya.

Banyak pihak yang meminta permasalahan ini ditindak tegas demi kesejahteraan rakyat Indonesia termasuk perempuan.

Baik dari tokoh publik maupun artis tanah air seperti Cinta Laura yang ikut memprotes kelemahan permasalahan ini.

Terkait masalah itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hotman Paris Ingatkan Ketua KPI Hati Hati, Ada Pertemuan di KPI Tidak Libatkan Pengacara Korban

Mengenai tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Dalam siaran pers di Jakarta Jumat, 10 September 2021 Anies meminta kepala perangkat daerah atau unit kerja organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

1. Membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

2. Untuk seluruh pegawai membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

3. Melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Mengutip dari Antara Anies telah membuat laman pengaduan atas akibat pelecehan seksual yang dapat diakses melalui Geoogle Chrome https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

Baca Juga: Sadis Lumba-Lumba Masih Hidup Dibawah ke Pasar, Warganet: Keterlaluan

Sementara itu bagi setiap pelapor akan mendapatkan hak yakni penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Tak hanya itu pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.

Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, tertulis/gambar, psikologis/emosional.

Demikian pula masyarakat umum juga dapat melaporkan tindakan kekerasan, ke Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler