Vaksin tidak Membatalkan Puasa, Berikut Penjabarannya

18 April 2021, 08:25 WIB
Selama bulan suci Ramadhan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada siang dan malam hari. /pixabay.com/geralt

EDITORNEWS - Usai vaksin mendapatkan uji laboraturium dan dinyatakan halal untuk masyarakat terutama beragama Islam.

Pemerintah melalui BPOM dan MUI mengizinkan Vaksin AstraZeneca untuk digunakan dalam program vaksinasi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Lebih lanjutnya BPOM RI telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilaian Obat.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Siap Tagih Piutang Dana BLBI Rp110,454 Triliun

Baca Juga: Mensos Risma Kunjungi Balai di Cibinong Dorong Penerapan Teknologi Terbaru

Setelah mendapat persetujuan dari BPOM dan MUI tentang kehalalan akhirnya pemerintah memutuskan untuk mendistribusikan vaksin sebanyak mungkin sebagai usaha dan upaya mengembalikan sektor ekonomi Indonesia.

Merujuk pada ketentuan umum Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021, melakukan test swab saat Bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa dan tetap boleh dilakukan.

Test swab merupakan salah satu cara efektif untuk mendeteksi penularan Covid-19, dan hasil test tersebut akan menjadi protokol kesehatan.

Untuk seseorang yang berpergian atau mengikuti suatu kegiatan dengan menghadirkan banyak orang.

Baca Juga: Update Angka Pertumbuhan Covid-19 Per 16 April 2021

Baca Juga: Kemenkes dan Bapeten Sepakat Jalin Kerja Sama Penggunaan Nuklir di Lingkup Kesehatan

Sesuai anjuran pemerintah protokol kesehatan tetap dilakukan selama pandemi termasuk Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan.

Mempertimbangkan hal diatas maka MUI mengeluarkan fatwa pada tanggal 7 April 2021 yang memutuskan:

1. Pelaksanaan test swab selama Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa

2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk melakukan test swab untuk mendeteksi Covid-19

Setelah MUI menyatakan vaksin tersebut halal, Ketua MUI Jawa Timur KH Hasan Mutawakkil menjadi orang pertama yang di vaksin.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @KemenkesRI

Tags

Terkini

Terpopuler