Cara Mudah Perpanjang SIM dari Rumah

15 April 2021, 12:59 WIB
Pembuatan dan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman

EDITORNEWS - Menanggapi situasi pandemi yang membatasi ruang gerak publik, Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit menyediakan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM.

Layanan ini bernama layanan Sinar (SIM Nasional Presisi) melalui sistem layanan ini, masyarakat diharapkan bisa langsung mengurus SIM tanpa harus mendatangi Satpas setempat. 

Untuk sementara layanan ini hanya bisa dinikmati oleh pengguna android tidak ada ketentuan lokasi bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: Siap-Siap Kalau Harga Bahan Pangan Terus Merangkak Naik

Baca Juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi dan Para Menteri Tidak akan Mudik Lebaran 2021

Oleh karena itu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri pun bisa menikmati fasilitas ini juga bagi yang ingin mencoba aplikasi layanan SINAR bisa diunduh di play store dengan nama, Digital Korlantas Polri.

Di dalamnya akan ada beberapa tahapan untuk registrasi, seperti memasukkan nomor handphone atau email, dan memasukkan NIK sesuai KTP.

Aplikasi tersebut akan menunjukkan apakah data yang dimasukkan valid atau tidak, jika sudah terbukti valid maka pemohon SIM bisa langsung memilih layanan sesuai kebutuhan.

 

Beberapa data pendukung yang perlu disiapkan selama proses permohonan SIM diantaranya Scan KTP, SIM, tanda tangan, pas foto, surat keterangan sehat baik fisik maupun psikologis.

Aplikasi ini juga menyediakan beberapa opsi untuk pengambilan SIM, jika pemohon yang bersangkutan ingin mengambil sendiri, pemohon bisa datang ke Satpas yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pabrik Industri Jamu Tolak Angin Sido Muncul Salurkan Bantuan untuk NTT Melalui Kemensos

Baca Juga: Kemenag Dorong Perjanjian Kerjasama dengan 30 Bank Penerima Setoran Bipih

Tapi, jika pemohon mengalami kendala jarak, pengambilan SIM bisa diwakilkan dengan bukti surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk mengantarkan SIM sampai alamat tujuan.

Korps Lalu Lintas Polri telah menjalin kerja sama denga PT Pos Indonesia untuk memastikan proses pengiriman berjalan dengan aman dan lancar.

Hal yang perlu dicatat dalam mengurus persyaratan pembuatan SIM adalah kesiapan berkas keterangan sehat yang harus disiapkan oleh pemohon.

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi ini diajukan melalui SINAR, dan pemohon harus mendatangi dokter sesuai dengan anjuran Pusdokkes Polri.

Hasil dari pemeriksaan kesehatan akan diupdate ke layanan SINAR, dan akan menentukan apakah pemohon boleh melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Pemohon akan dikenai biaya Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu untuk mengikuti tes untuk pembayaran layanan SIM Online ini bisa dibayarkan via BNI sesuai jumlah yang tertera.

Tarif pembuatan SIM online sama dengan tarif SIM konvensional karena ketentuan tarif ini sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI No 60 Tahun 2016.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler