Penerimaan BSU Gel II Kemenaker akan Cair Januari 2021

19 Januari 2021, 11:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR. /Kemenaker/

EDITORNEWS - Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja oleh pemerintah dicairkan gelombang I untuk Agustus-September 2020 dan gelombang II untuk November-Desember 2020.

Proses penyaluran BSU belum berjalan 100 persen terutama penyaluran gelombang II yang seharusnya telah selesai bulan Desember 2020 diperpanjang bulan Januari 2021. Hal ini dikarenakan data penerima yang belum valid.

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.

Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Samping Makam Suami

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Anggota Fraksi PDIP Akhirnya Dipindah dari Komisi IX Kesehatan ke VII Energi

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, Menaker menjawab pertanyaan bahwa data gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida.

Dana yang belum terpakai dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin.

Baca Juga: Puan Maharani Serukan Dukungan Terkait Vaksin untuk Rakyat Palestina

Baca Juga: Banyak Dapatkan Laporan IWO Merangin Ingatkan Wartawan, Dewan Pers : Haram Wartawan Rangkap LSM

Karena adanya perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak. Ida menjelaskan setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Ida Fauziah menegaskan yang sudah menerima BSU gelombang I dan datanya semua sudah benar clear maka pihak Kemenaker akan meminta pihak perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali sisa penerima BSU gelombang II yang belum cair pada bulan Januari 2021.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler