Pada tahun 2008, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Pedra Branca (Pulau Batu Puteh) milik Singapura, sedangkan kedaulatan atas Terumbu Karang Tengah di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada tahun 2017, pemerintah Malaysia mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusan ICJ tetapi pemerintah Pakatan Harapan (PH) di bawah Mahathir menarik permohonan tersebut sebelum kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan pada 11 Juni 2018.***