Hukum Humaniter Internasional Dalam Konteks Geopolitik Dunia Kontemporer

- 25 April 2021, 19:07 WIB
DANNY GAIDA TERA ELGAR, S.H. (Cand. M.H.)
DANNY GAIDA TERA ELGAR, S.H. (Cand. M.H.) /

EDITORNEWS - Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) tidak secara eksplisit melarang penggunaan senjata nuklir.

Tidak satu pun ketentuan dalam 4 Konvensi Jenewa 1949 dan 2 Protokol Tambahan 1977, yang merupakan instrumen-instrumen utama dalam Hukum Humaniter Internasional, mengatur secara spesifik dan khusus mengenai penggunaan senjata nuklir.

Namun demikian, tidak terdapatnya ketentuan mengenai senjata nuklir bukan berarti mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam Hukum Humaniter Internasional terkait senjata nuklir.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Siap Pulang Ke Indonesia, Presiden Jokowi Harus Menjemput dan Menjadikan Menteri Agama

Baca Juga: Masih Ada Harapan, Kasal Sebut Oksigen KRI Nanggala Bisa Bertahan Bila Hal Ini Terjadi

Meskipun senjata nuklir merupakan salah satu teknologi persenjataan yang cukup baru pada saat perdebatan awal mengenai keberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam konteks persenjataan nuklir, tidak terdapat keraguan bahwa Hukum Humaniter Internasional relevan dalam konteks tersebut.

International Court of Justice (ICJ) pada tahun 1996 dalam kasus Legality of the Use or Threat of Nuclear Weapons (Advisory Opinion) menyatakan bahwa International Humanitarian Law, meskipun tak secara spesifik mengatur mengenai senjata nuklir, tetap berlaku bagi pemakaian senjata nuklir.

Secara singkat, kasus tersebut masuk ke yurisdiksi ICJ sebagai sebuah permintaan Advisory Opinion yang diajukan oleh World Health Organization (WHO).

Melalui kasus tersebut, WHO mengajukan pertanyaan hukum kepada ICJ bahwa apakah penggunaan atau ancaman penggunaan senjata nuklir merupakan hal yang legal berdasarkan aturan-aturan hukum internasional yang relevan, khususnya hukum humaniter internasional.

International Court of Justice (ICJ) juga memperhatikan pandangan negara-negara seperti Britania Raya, Amerika Serikat, Rusia, dan Selandia Baru.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah