EDITORNEWS - Pandemi Covid-19 belum kunjung usai dimana angka pertumbuhan semakin meningkat sehingga membuat pemerintah terus mencari upaya untuk menuntaskan masalah ini.
Belum lama ini pemerintah akan mengeluarkan surat edaran yang berisikan para Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting pada hari Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Jokowi Gelar Pertemuan dengan Perdana Menteri Vietnam Phạm Minh Chính, Bahas KTT Asean
Mungkin nanti ini kita akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk WNA India, dan yang pernah berada di India selama 14 hari, ujarnya.
Dilansir dari sumber lainnya jika penduduk asal India banyak yang terpapar Covid-19 bahkan setiap hari ada saja pasien Covid-19 yang meninggal dunia sehingga jenazah pasien dibakar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat 23 April 2021 mengatakan mulai 25 April 2021 para WNA India dilarang masuk ke Indonesia.
Lebih lanjutnya larangan tersebut dikeluarkan karena sudah banyak WNA asal India yang lolos dari pantau saat mereka memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu 21 April 2021.
Dirinya juga menambahkan bagi para WNI yang berdomisili di India dan sempat mengunjungi dalam 14 hari yang akan kembali ke Indonesia tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat, lanjut Airlangga.