Ganja Resmi Dihapuskan dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya

- 4 Desember 2020, 15:47 WIB
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya
PBB hapus ganja dari daftar obat berbahaya /nickype/pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Ganja dihapuskan dari Kategori Narkoba paling berbahaya di Dunia

Ganja resmi dihapuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kebijakan itu diambil setelah dilakukannya voting pada Rabu, 2 Desember 2020.

Penghapusan ganja dari kategori narkoba paling berbahaya disetujui setelah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja.

Baca Juga: Yanto Eluay : Benny Wenda Hanya Mencari Panggung atau Perhatian Publik

Dalam MantraSukabumi.com di artikel "Sah! PBB Hapus Ganja dari Klasifikasi Narkoba Berbahaya dan Bisa Digunakan untuk Keperluan Medis", perhatian terpusat pada penghapusan ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika, di mana hanya terdaftar sebagai opioid berbahaya dan sangat adiktif, seperti heroin.

“Ini adalah kemenangan bersejarah yang besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Baca Juga: Pemerintah Beri Dukungan bagi Produktivitas Dunia Usaha Kehutanan

Perubahan tersebut telah mengembalikan kembali citra ganja sebagai tanaman medis, serta kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Dirk Heitepriem, selaku Wakil Presiden di perusahaan ganja asal Kanada Canopy Growth, menyebut voting merupakan 'langkah maju yang besar,' serta mengakui dampak positif ganja untuk keperluan medis

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x