Richard Eliezer Hanya Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 22:07 WIB
Richard Eliezer dalam Persidangan
Richard Eliezer dalam Persidangan /

EDITORNEWS.ID - Ferdi Sambo telah divonis mati pada Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini giliran sang justice collaborator Richard Eliezer yang tak lain merupakan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, tepat pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim beberkan beberapa alasan yang menyebabkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mantan Ajudan Ferdi Sambo hanya mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. Sebelumnya, hakim telah memaparkan adanya kesengajaan dalam kronologi sebenarnya dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Majelis menyatakan bahwa terdapat satu hal yang dapat memberatkan Richard, yakni hubungan yang semula akrab dengan korban sama sekali tidak dianggap oleh terdakwa. Itulah yang menjadikan pembunuhan berencana ini bisa terjadi.

Adapun yang meringankan hukuman, Richard merupakan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan hukum. Richard Eliezer juga bersikap sopan dan sama sekali belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat bahwa Richard Eliezer masih muda dan bisa memperbaiki diri suatu hari nanti.

Baca Juga: Richard Eliezer Tunjukkan Sikap Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal, Berikut Ini Paparan Majelis Hakim

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan dan mengikhlaskan apa yang terjadi sehingga Richard Eliezer akhirnya hanya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta pembunuhan berencana.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pada Rabu (18/2) lalu, jaksa menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana dan seharusnya dihukum berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa diberatkan karena telah menjadi eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga dan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Viral! Puluhan Brimob Hadir di Sidang Kasus Kanjuruhan

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x