Tak Mau Kalah Saing dengan Ferry Irawan, Diam-Diam Venna Melinda Juga Ajukan Gugatan Cerai

- 13 Februari 2023, 16:52 WIB
Venna Melinda Ternyata juga Ajukan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan
Venna Melinda Ternyata juga Ajukan Gugatan Cerai ke Ferry Irawan /

 

EDITORNEWS.ID - Venna Melinda akhirnya mengajukan gugatan cerai kepada Ferry Irawan setelah terjadinya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu diketahui karena pihak Venna Melinda sudah mantap untuk tidak memberikan opsi berdamai dan mediasi dengan Ferry Irawan.

Akhirnya diketahui keduanya saling mengajukan perceraian. Keduanya mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan jika keduanya saling mengajukan perceraian di hari yang sama.

Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga di pengadilan pada 7 Februari 2023. Kemudian sidang perdana Ferry Irawan akan dilaksanakan pada 16 Februari 2023. Taslimah menyampaikan jika terdapat 2 kasus dengan orang yang sama.

Kasus pertama, Ferry Irawan melawan Venna Melinda yang terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangan akan dilaksanakan tanggal 16 Februari 2023.

Baca Juga: Setelah setahun, Cita Citata Akhirnya Pamer Buku Nikah Buktikan Statusnya dengan Didi Mahardika

Selanjutnya, di hari yang sama Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerai. Taslimah menyampaikan jika Ferry permohonannya untuk cerai talak dengan nomor 595. Sedangkan Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat dengan nomor perkara yang berbeda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS.

Taslimah mengungkapkan jika terdapat perbedaan terhadap 2 gugatan tersebut. Perbedaannya yaitu jika cerai yang diajukan Ferry Irawan merupakan cerai talak, sedangkan perkara yang diajukan Venna Melinda merupakan cerai gugat. Sidang cerai yang diajukan Venna Melinda secara langsung akan digelar pada 23 Februari 2023.

Kemudian Taslimah menjelaskan lebih detail terkait perbedaan yang diajukan Venna Melinda dan Ferry Irawan. Dirinya menyampaikan jika suami yang mengajukan, jenisnya adalah cerai talak. Jika cerai talak implikasinya ketika diizinkan majelis hakim dan terbukti untuk mengikrarkan talak di depan majelis hakim.

Sedangkan cerai gugat merupakan cerai yang diajukan oleh istri. Jika gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, maka jenis perceraian itu akan diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk kembali.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah