Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Untuk Kasus Pemerkosaan

- 26 November 2022, 13:07 WIB
Kris Wu dihukum 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing
Kris Wu dihukum 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing /

EDITORNEWS.ID – Kris Wu dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena pemerkosaan. Mantan anggota grup EXO ini dijatuhkan hukuman oleh pengadilan Beijing.

Setiap hari kita menyaksikan atau mendengar kabar buruk yang membuat kita kehilangan harapan.

Masalah atau kejahatan terjadi terutama dalam masyarakat kita sehari-hari, tetapi selebriti juga selalu terlibat dalam kejahatan atau pertarungan hukum.

Pada tanggal 20 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada penyanyi dan mantan anggota EXO Kris Wu.

Kris Wu dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan mengatur pesta seks.

Penyanyi keturunan Tionghoa -Kanada itu kemungkinan besar akan dideportasi dari Tiongkok setelah menjalani hukuman penjara.

Kris Wu dinyatakan bersalah memperkosa 3 wanita antara November hingga Desember 2020.

Pengadilan di distrik Chaoyang menyatakan, “Wu Yi Fan memanfaatkan 3 wanita mabuk… di rumahnya.”

Atas tuduhan pemerkosaan dan pesta seks yang mengerikan, dia dijatuhi hukuman 13,5 tahun penjara karena pemerkosaan dan 1,5 tahun karena mengatur pesta seks pada Juli 2018.

Administrasi Perpajakan Negara China juga mengungkapkan Kris Wu menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan (Rp.371.374.791.150,00) dan akan didenda sebesar 600 juta Yuan (Rp.1.310.734.557.000,00).

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x