Meski mendapat penolakan Ruben Onsu tetap mencoba melayangkan gugatan soal merek dagang 'Geprek Bensu' ke Mahkamah Agung (MA).
Namun kendati gugatan itu ditolak juga oleh MA sehingga MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.***