Randa Septian Ditangkap Polisi Usai Temukan Paket Ganja Jadi Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 11:42 WIB
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba
Randa Septian ditangkap Polisi karena narkoba /Instagram/@randaseptian

EDITORNEWS.ID - Aktor Muhammad Randa Septian baru saja diringkus polisi akibat penyalahgunaan ganja.

Randa Septian diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali pada Senin, 31 Januari 2021.

Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menerangkan bahwa Randa Septian berperan sebagai pengguna.

“Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja),” ucapnya.

Baca Juga: Keinginan Sang Adik Menikah Muda, Atta Halilintar: Aku Gak Mau Atur Orang Nikah

Sutriono menambahkan Randa Septian diringkus bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan yang juga menggunakan ganja.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti satu paket plastik ganja seberat 0.72 gram, dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Satu buah alat pelinting rokok, satu buah bong, satu bungkus kertas, tiga batang pipa kaca, satu kotak seng rokok, dan satu buah korek api.

Tak hanya itu polisi juga menyita satu buah ponsel merek iPhone beserta sim card.

Baca Juga: Kekasih Berondong Rohimah Meninggal Dunia karena Asma yang Diderita

“Menurut keterangan tersangka, kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta Bandung,” lanjutnya

Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dipenjara paling singkat 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah