Selain mendapatkan denda jutaan rupiah ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar ini diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta.
Atas kejadian itu Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999.
Terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.***