Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Pelatnas Asian Games, Saya Tidak Terima

10 Juli 2021, 15:45 WIB
Detik-detik kepulangan Mark Sungkar dari Rutan Salemba. /Tangkap layar Youtube/KH Entertaintment

EDITORNEWS - Mark Sungkar merupakan mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) sekaligus ayah biologis dari Zaskia dan Shireen Sungkar.

Baru-baru ini beredar kabar jika dirinya telah melakukan korupsi senilai Rp694 juta yang tentunya sangat merugikan negara.

Serta dana tersebut berasal dari Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat sebelumnya Mark Sungkar terinfeksi Covid-19 sehingga menyebabkan dirinya harus menunda sidang.

Setelah kondisi membaik Mark Sungkar melanjutkan sidang dan hakim memutuskan Mark Sungkar divonis 1,5 tahun penjara sebagai tahanan kota.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngebet Ingin Hamil Lagi Pasca 1 Bulan Keguguran Iis Dahlia: Lu Pikir Main Anak-anakan?

Setelah selesai sidang dan dinyatakan sebagai tahanan kota salah satu pembela Mark Sungkar mengatakan tidak terima dengan keputusan pengadilan.

“Menurut kami, pembela dari Pak Mark bahwa putusan tersebut kalau menilai rasa keadilan memang kurang sekali karena apa yang tuduhkan atau disangkakan oleh putusan tadi tidak sesuai atau tidak sesuai fakta yang ada, bahwa yang disebut dalam kerugian negara itu kan harus dibuktikan terlebih dahulu,” ujar pembela melalui YouTube Hitz Infotainment, Jumat 9 Juli 2021.

Tak hanya dinyatakan sebagai tahanan, Mark Sungkar juga didenda sebesar Rp50 juta karena diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Baca Juga: Lagu Permission to Dance BTS Menduduki Puncak Tangga Lagu Teratas iTunes di 92 Negara

“Seandainya malam ini diputuskan saya tahanan kota satu hari saja dan menerima, artinya saya menerima saya koruptor. Demi Allah, saya tidak terima karena tidak ada yang saya nikmati, yang saya serahkan pada atlet dan lain sebagainya, itulah hak mereka,” ujar Mark Sungkar

Selain mendapatkan denda jutaan rupiah ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar ini diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta.

Atas kejadian itu Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999.

Terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler