Mengenal Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjerat Doni Salmanan

- 15 Maret 2022, 20:32 WIB
Animasi money laundering atau cuci uang
Animasi money laundering atau cuci uang /

EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun atas kasus penipuan dengan modus aplikasi binary option platform Quotex.

Doni di jerat pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Manfaatkan untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sebelum Kena Denda 300 Persen

atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan - perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan tindak pidana.

2.Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil pidana.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x