Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil pidana.
Kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.
Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.
Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan atau PJK maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.
Dalam kasus Doni Salmanan, menurut Yuni, ada faktor yang membuat lebih kompleks, yaitu melibatkan ruang lingkup global.
Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II
Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :
1. Placement
Merupakan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.
2.Layering