Materai Elektronik Rp10 Ribu Siap Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Terlewatkan

- 2 Oktober 2021, 16:17 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” imbuhnya.

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani berharap dengan adanya materai elektronik ini dapat membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak melalui bea materai.

Kebijakan penggeluaran pemakaian materai Rp10 ribu ini termuat dalam UU nomor 10 tahun 2020, tentang bea materai sejak Januari 2021 berlaku dengan nominal sebesar Rp10 ribu.***

 

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah