“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” imbuhnya.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani berharap dengan adanya materai elektronik ini dapat membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak melalui bea materai.
Kebijakan penggeluaran pemakaian materai Rp10 ribu ini termuat dalam UU nomor 10 tahun 2020, tentang bea materai sejak Januari 2021 berlaku dengan nominal sebesar Rp10 ribu.***