Pada temuan BPK lainnya disebutkan, penetapan klasifikasi besaran NJOP sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 ternyata tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018.
Akibatnya, NJOP PBB-P2 yang ditetapkan pada 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemkot Jambi..***