Temuan BPK di Kota Jambi Jelang Lebaran 1444 Hijriah, Ada Temuan di Dinas PUPR dan Dinkes Rp 1,43 Miliar

- 20 April 2023, 20:38 WIB
Ilustrasi pembangunan proyek
Ilustrasi pembangunan proyek /editornews.id/

Pada temuan BPK lainnya disebutkan, penetapan klasifikasi besaran NJOP sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 ternyata tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018.

Akibatnya, NJOP PBB-P2 yang ditetapkan pada 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemkot Jambi..***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah