EDITORNEWS.ID - Miris, perbuatan bejad yang dilakukan pria berinisial AM (41) tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun di daerah Kumpeh Ulu Jambi.
Pemerkosaan itu dipicu lantaran melihat kemolekan tubuh anaknya yang masih duduk di bangku SMA di Jambi.
Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pemerkosa anak kandung, Senin, 26 Desember 2022.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan penangkapan AM (41) merupakan pelaku pemerkosa anak kandung yang terjadi di wilayah Hukum Kumpeh Ulu.
Baca Juga: Pembelian Lahan Medan Club Telah Penuhi Aturan, Penolakan Dianggap Tak Mendasar
AM Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) hingga hamil, DNS merupakan pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi.
AM sempat melarikan diri namun berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan "kata Kasi Humas Amradi.
Lebih lanjut Kasi Humas Menjelaskan "Kejadian Pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AM mengakui atas perbuatannya, untuk motif Pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya karena melihat tubuh korban yang montok, dan mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku.
Baca Juga: 3 Orang Diduga Hilang Akibat Korban Longsor di Bangkeng Tabing Gowa Sulawesi Selatan