Wartawan Dilarang Meliput Saat Razia Eksekusi DN2 Karaoke Sungai Ulak Merangin?

- 23 November 2022, 19:17 WIB
Sat Pol PP Merangin
Sat Pol PP Merangin /

EDITORNEWS.ID - Warga Desa Sungai Ulak, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mengeluhkan tempat hiburan karaoke DN2 yang selama ini membuat keresahan masyarakat sekitar.

Atas laporan masyarakat akhirnya Satpol-PP Merangin mengelar razia dipimpin langsung Kasat Pol PP Merangin Shobraini pada Rabu, 23 November 2022.

Namun disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke.

Berarti Kasat Pol PP menghalangi tupoksi jurnalis wartawan yang meliput kegiatan tersebut.

Baca Juga: Google Map di Jawa Barat Mendadak Merah, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Hal tersebut dibenarkan Sofian warga yang saat razia ada di lokasi.

Baca Juga: BMKG: Ratusan Gempa Susulan di Cianjur Normal, Kian Lama Intesitasnya Menurun

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x