Satresnarkoba Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Jambi, Tiga Pengedar, Senpi dan Amunisi Diamankan

- 13 Juni 2022, 20:43 WIB
Polres Bungo gelar press rilis ungkap kasus narkobtika ,12 Kg sabu dan senjata ilegal
Polres Bungo gelar press rilis ungkap kasus narkobtika ,12 Kg sabu dan senjata ilegal /

Dari rumah itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu pucuk senpi beserta enam amunisinya, serta berbagai klip besar dan kecil yang berisikan sabu.

"Pada saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat satu kilogram dari atas plafon rumah pelaku, serta satu pucuk senpi beserta enam amunisinya," ujarnya lagi.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, pelaku mengaku senpi beserta amunisi yang didapatkannya dari langganannya berinisial MH (50).

"Pelaku mengaku, bahwa dirinya mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama MH, yang juga pengedar narkoba jenis sabu, yang baru saja membeli sabu darinya sebanyak 25 gram," ucapnya lagi.

Baca Juga: Korlantas Polri Pertengahan Juni 2022 Pelat Nomor Dasar Putih Mulai Diberlakukan

Berbekal info tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyelidiki, dan mengamankan pelaku MH.

MH diamankan bersama rekannya JL (22), warga Kecamatan Pelepat, yang berperan sebagai pembantu MH menjual Narkoba jenis Sabu.

Keduanya diamankan saat berada di Rumah Makan Taragak salero, kota Bungo.

Pada saat ditangkap, ditemukan satu buah piringan bekas pakai, satu senpi rakitan laras panjang, dan satu senpi rakitan laras pendek, serta peluru laras panjang dan pendek, dan peralatan untuk membuat senpi rakitan.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x