Akhirnya, Dosen Penikmat Tubuh Mahasiswanya Itu Diamankan Polisi

- 4 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan mahasiswa dilakukan dosen
Ilustrasi pemerkosaan mahasiswa dilakukan dosen /Baliportalnews/Agung/

EDITORNEWS.ID - Akhirnya, dosen berinisial NTL (33) yang diduga telah menikmati tubuh mahasiswanya kini diamankan polisi.

NTL pun harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi.

Penangkapan NTL itu sendiri setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menetapkan NTL oknum Dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswanya. 

Baca Juga: Merasa Berhutang Budi, Mahasiswa di Taput Tak Kuasa Menolak Geliat Nafsu Dosen Prianya

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, menerangkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik PPA Polres Tapanuli Utara pun telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen tersebut. 

"Salah seorang Dosen bernisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus percabulan berupa sodomi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Penyidik PPA Polres Taput," ujar W Baringbing, Sabtu, 4 Juni 2022.

Penetapan tersangka dan penahanan, kata W  Baringbing dilaksanakan pada Jumat 3 Juni 2022 kemarin.

"Kepada tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP ( Perbuatan cabul sama kelamin ) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap W Baringbing mengakhiri.

Baca Juga: Gubernur Sumut Gelar Salat Ghaib untuk Putra Ridwan Kamil, yang Hilang Terseret Arus di Sungai Aare

Sebelumnya diberitakan, jika mahasiswa yang menjadi korban sodomi karena merasa hutang budi.

Mahasiswa itu pun hanya pasrah saat disodomi oleh dosennya.

Baginya, menolak gemuruh nafsu sang dosen seakan sebuah kesalahan, mengingat kebaikan dosen yang diberikan kepadanya.

Pasrah, dan tak bisa menolak apalagi membuat perlawanan.

Baca Juga: Analisa Kesehatan Ungkap Bahwa Pria Tampan Ada Manfaatnya Bagi Kesehatan, Kok Bisa?

Hingga akhirnya si mahasiswa menceritakan kepada rekannya dan kasus ini berujung pengaduan ke pihak kepolisian.

Aksi itu terjadi pada Rabu 28 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kejadiannya berlangsung di rumah pelaku NTL yang berada di Silangkitang Sipoholon. Yang mana, selama ini KS kos di rumah NTL.

Saat itu, terduga pelaku mengajak korban tidur bersama.

NTL beralasan, karena selama satu pekan ia akan ke Tebingtinggi.

Ajakan pelaku sempat ditolak korban. Namun pelaku membujuk dan merayu korban.

Karena merasa berhutang budi dengan sang dosen setelah memperjuangkan dirinya mendapat Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar), korban pun menuruti permintaan itu.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x