Baca Juga: Seorang Warga Aceh Diterkam Harimau Hingga Terluka, Beruntung Nyawanya Selamat Usai Panjat Pohon
Setelah di bebaskan, kedua korban langsung mengadukan apa yang terjadi, sehingga kedua orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Mendapat laporan tim kita langsung bergerak dan tidak butuh lama sebanyak 8 pelaku berhasil kita tangkap," ucap Indra Novianto.
Adapun kedelapan pelaku yang diamankan yakni ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19) dan MK (22), satu di antaranya masih di bawah umur berusia (17).
Akibat perbuatan mereka, kedelapan pelaku terancam hukuman cambuk sebanyak 200 kali dan denda 2000 gram emas murni.*