EDITORNEWS.ID - Sindikat kasus perdagangan anak di bawah umur yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi, dengan korban mencapai 13 orang, berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan ini.
Kini empat orang pelaku, S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Senin 27 Desesmber 2021.
Empat orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Mulia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada si Jakarta. Mulia menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” katanya.
Bermula, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian difasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara.