Selain satu unit sepeda motor, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, masing-masing dari pelaku S sebesar Rp120 ribu dan dari pelaku F sebesar Rp31.700.
“Lebih lanjut mengatakan maka kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 368 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” mengakhirinya.***