Pelaku Tabrak Lari di Makassar Terancam Denda Rp75 Juta dan Kurungan Waktu 3 Bulan Penjara

- 31 Juli 2021, 11:20 WIB
Korban kecelakaan tabrak lari di Kabupaten Sinjai pada Senin 31 Mei 2021.
Korban kecelakaan tabrak lari di Kabupaten Sinjai pada Senin 31 Mei 2021. /WartaBulukumba.com/Alfian Nawawi

EDITORNEWS - Terjadi sebuah kecelakaan di lalu lintas menyebabkan korban pesepeda mengalami luka parah.

Kecelakaan ini terjadi antara mobil rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar dengan pesepeda di Jalan Nusantara, Rabu, 28 Juli 2021.

Mengutip dari pikiran rakyat, video kecelakan ini terekam CCTV yang menyebar luas di media sosial menjadi salah satu bukti bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

Insiden tabrak lari ini dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam dalam keterangan pers.

Baca Juga: Kekompakan Warganet Berikan Donasi Rp100 Juta Kepada Penjual Agar-Agar yang Viral

"Kami langsung bergerak cepat setelah ada video CCTV yang tersebar. Mereka sudah datanng dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara, kami masih melakikan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam.

Dari informasi yang diberikan Kadarislam, pelaku tabrak laku tersebut merupakan sopir Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham dengan inisial SB.

Lebih lanjutnya peristiwa tersebut terjadi ketika SB telah selesai tugas mengantarkan kepulangan Kadinsos Takalar Dirham.

Melihat jalanan uang sepi akhirnya sang pengemudi pergi meninggalkan korban supaya bisa cepat sampai ke Takalar.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Sampaikan Selain Waktu Dine in 20 Menit, Pemilik Usaha Harus Lampirkan Surat Vaksinasi

"Situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," ujar Kadarislam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berujar jika tidak berani menolong karena kondisi yang riuh dengan sorakan yang membuat SB melarikan diri.

"Pelaku takut, apalagi kepala dinasnya sudah tua, jadi melarikan diri," ucap mantan Kapolres Bone itu.

Atas kesalahan itu pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta sesuai dengan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x