Mengejutkan 4 IRT Kec Kopang, Lombok Tengah Mendekap di Jeruju Besi Bersama Bayinya, Ahmad Sahroni Membantah

- 22 Februari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pexels.com/

EDITORNEWS - Nasib malang menimpa 4 orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan oleh polisi bersama seorang balita yang masih menyusui ibunya.

Sebut saja yaitu Nurul Hidayah berusia 38 tahun, Martini berusia 22 tahun, Fatimah berusia 38 tahun, dan Hultiah berusia 40 tahun Keempat ibu rumah tangga (IRT) ini merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Mereka berempat diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-7 tahun atas tuduhan perusakan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terkait laporan yang diberikan oleh pabrik rokok tersebut.

Baca Juga: Seorang Pesepeda Lansia Menghembuskan Nafas saat Breakfast di Kedai Soto Arcamanik Kota Bandung

Baca Juga: KPK Eksekusi Aset Edhy Prabowo di Sukabumi, Diduga Vila itu Dibeli dengan Dana Ekspor Lobster dan Benur

Mereka sedang meminta keadilan, dan tengah mendekap ditahanan Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Melihat insiden terjadi penahanan tersebut membuat Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta mereka segera dibebaskan.

"Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya, dan kejadian ini tidak masuk akal jika mereka sampai harus menyusui di penjara.” ujar Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Apes, Seorang Tukang Ojek di NTB Dibunuh Penumpang Karena Kesal Kehabisan BBM

Baca Juga: Polri dan TNI AD: Hati-hati Modus Kejahatan dengan Melibatkan Anak Dibawah Umur

Diduga mereka melakukan aksi pelemparan batu ke pabrik rokok, karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga, melihat aksi mereka, pihak perusahaan tidak terima dan melaporkan mereka ke pihak berwajib.

Politikus Partai NasDem itu juga mengungkapkan, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka dan itu merupakan tuduhan perusakan tidak bijaksana, dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mereka ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan, ujarnya.

Baca Juga: Wajib Tahu Limbah Masker Jangan Dibuang Sembarangan, Simak Ulasannya

Baca Juga: Nasib Malang Dirasakan oleh Pria Bandung yang Terbunuh di Pasar Tradisional Induk Caringin

Ahmad Sahroni menyebut bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.

Dua diantara keempat IRT mempunyai bayi yang masii berusia kecil, kejadian tersebut membuat dirinya membawa bayi mereka ke jeruji besi untuk bisa menyusui bayi tersebut.

Artikel ini dilansir oleh Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Geger Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya, Ahmad Sahroni: Tidak Masuk Akal

Lebih tepatnya Ahmad Sahroni ini membantah atas keputusan yang mempenjarahi IRT yang masih menyusui bayi tersebut, dan akan memantau bagaimana perkembangan mereka setelah dirinya meminta kejaksaan untuk membebaskan nya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x