Rakor UPZ Kota Jambi, DR Maulana : Sedekah Yang di Perintahkan Allah SWT Tidak Membuat Miskin

- 9 Februari 2021, 17:18 WIB
Ketua baznas kota jambi, Dr. Samsir naim dalam laporannya menyebut kegiatan ini di dasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Ketua baznas kota jambi, Dr. Samsir naim dalam laporannya menyebut kegiatan ini di dasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. /

EDITORNEWS - Rapat Koordinasi unit pengumpulan zakat (Rakor-UPZ) Baznas Kota Jambi dengan menusung tema "peran baznas untuk meningkatkan SDM UPZ dalam pengelolaan zakat yang amanah, profesional dan akuntabel".

Ketua baznas Kota Jambi, Dr. Samsir Naim dalam laporannya menyebut kegiatan Zakat ini di dasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.

Dan Mempunyai tugas dan fungsi dalam penerimaan dan pendestribusian yang di kumpulkan setiap bulan dalam setiap OPD.

Baca Juga: Andin Menangis Bahagia Saat Mendegar Ucapan Aldebaran yang tidak Ingin Pisah Didepan Majelis Hakim

Baca Juga: Meskipun Akses PPKM Dibatasi Pelaku Usaha bisa Menggunakan Media Digital untuk Mendatangkan Omset

Lebih lanjut di katakan Samsir kegiatan ini di laksanakan untuk memsosialisasikan tentang pengumpulan zakat.

"Dapat di bentuk UPZ Kota Jambi, karena sesuai dengan zakat yang di perintahkan Allah SWT, sebesar 2,5 persen untuk membersihkan harta" Imbuhnya.

Sementara itu basnaz Kota Jambi menargetkan pada tahun 2021 ini sebesar Rp10 Miliar yang akan di serahkan ke yang membutuhkan.

Ketua badan amil zakat Provinsi Jambi, Hasan Basri, mengatakan Basnaz bekerja berdasarkan Al-qur'an dan perundang-undangan dalam pengumpulan zakat yang lebih banyak untuk mensejahterakan mustahiq,

"Kita bekerja berdasarkan undang-undang, kita menerima dan menyalurkan berdasarkan undang-undang, tidak ada satu rupiahpun yang tidak tersalurkan, Dasar pijakan kita yang pertama adalah Al-qur'an kemudian itu adalah perundang-undangan, ada 8 aznab yang wajib di bantu " Ujar Hasan Basri, Selasa (9/2).

Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021: Usaha Elsa untuk Mencegah Kasus Pembunuhan Roy Gagal

Menurut Hasan selama ini bantuan yang di berikan itu berupa konsumtif dan tidak efektif untuk meningkatkan derajat hidup Mustahiq.

Kini Baznas RI mengedepankan Bantuan Produktif untuk meningkatkan derajat dan mensejahterakan Mustahiq (Penerima Zakat)

"Jadi kerja baznas kedepan tidak lagi konsumtif, zakatnya untuk 8 aznab, maka dari itu terimakasih banyak untuk UPZ Kota Jambi yang telah bekerja untuk mengumpulkan zakat " sebutnya.

Wakil Wali Kota Jambi, Dr. Maulana mengatakan ini merupakan rakor pertama di pengurusan UPZ Kota Jambi yang baru dan pemerintah Kota Jambi sangat mendukung untuk mendorong kesadaran masyarakat Jambi dalam bersedekah.

"Kita dorong lagi regulasinya biar lebih kuat yaitu peraturan daerah, jadi Allah memperintahkan langsung untuk mengambil zakat itu untuk membersihkan harta mereka, jadi kita harus mengingatkan mereka yang mampu " Kata Maulana.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Bagaimana Tanggapan Andin Jika Mengetahui Aldebaran Dalang Dibalik Semua ini

Baca Juga: Pabrik Industri Jamu Tolak Angin Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat Memberikan Bantuan Kepada Korban Bencana

Wakil Wali Kota Jambi itu menegaskan bahwa Sedekah itu bukan untuk mengurangi harta kita malah melipat gandakan harta kita.

"Ini perintah agama, sedekah tidak akan mengurangi harta " tegasnya.

Menurutnya UPZ mempunyai peran besar untuk mengingatkan mereka yang mampu untuk membantu saudara kita yang membutuhkan.

"Dimensi sosial untuk membantu saudara kita yang membutuhkan, saya sangat berterimakasih sekali untuk menuntaskan kemiskinan di Kota Jambi " tutup wawako Jambi, dalam sambutannya di Rakor - UPZ yang di gelar di hotel Shang Ratu, Kota Jambi.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah