Meskipun Akses PPKM Dibatasi Pelaku Usaha bisa Menggunakan Media Digital untuk Mendatangkan Omset

- 9 Februari 2021, 15:45 WIB
Poster PPKM Mikro
Poster PPKM Mikro /instagram.com/lawancovid19_id/

EDITORNEWS - Jumlah kasus korban Covid-19 yang bertambah sehingga membuat pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RT atau RW untuk menekan penularan Covid-19.

PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021 mendatang, disamping mematuhi peraturan yang ada, tetap harus  disiplin protokol kesehatan.

Meskipun akses PPKM dibatasi, bukan bearti kita selaku pelaku usaha juga bisa mendatangkan omset penjualan melalui media digital seperti yang termuat dalam akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu

Baca Juga: Mayoritas Warga Jepang Tentang Penyelenggaraan Olimpiade Tokyo Namun Rasionya Telah Berkurang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:
1. Promosikan produk kalian di media sosial, tawarkan layanan pesan antar bagi konsumen.
2. Masuk ke berbagai marketplace, supaya produk dan brand semakin mudah dicari konsumen.
3. Untuk pengusaha restoran atau Kafe yang masih melayani dine-in selalu terapakan protokol kesehatan, dan bisa melayani pesanan via Go Food.

Ikutin tips diatas, agar pemasukan omset juga tidak kalah saat PPKM.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah