EDITORNEWS - SatRes Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tersangka EE (34) warga Belukar Panjang RT.02 Kelurahan Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Sabtu 26 Desember 2020 sekira pukul 20.45 Wib.
Kejadian bermula saat SatRes Narkoba Polres Merangin melakukan back up patroli blue light yang digelar Polres Merangin dan pasukan gabungan. Saat berada di sekitar TKP, tersangka terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca Juga: Akibat Menyalip, Seorang Pemuda di Bajok Sekelompok Geng Motor di Simp.3 Sipin
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Gencarkan Polisi Siber di 2021, Apa Kata Rocky Gerung
Tim SatRes Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat berhasil ditangkap, Tim mendapati satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari Hengki di Pelepat.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu Edih menyampaian perihal penangkapan ini kepada awak media. " Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Merangin amankan seorang pemuda EE (34) warga Pelepat yang kedapatan bawa shabu" jelas Iptu Edih.
Baca Juga: Gudang Kopra di Telanaipura Hagus Dilalap si Jago Merah
Baca Juga: Covid-19 Menjadikan China Unggul dari AS dalam Perekonimian di Tahun 2028
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa dua buah plastik bening berisi shabu 0,50 gram dan Bruto 1,40 gram, satu lembar uang 2000, dan satu unit HP beserta simcardnya.