Anggota DPRD Labura Tertangkap Bawa Pil Ekstasi Sisa Dugem

- 28 November 2020, 21:27 WIB
Ilustrasi pil narkoba.
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

Baca Juga: Semangat Gotong Royong TNI- Polri, Pemda Merangin dan Masyarakat Bersihkan Lingkungan Kota

“Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ penjelasan AKBP Irsan dalam konferensi pers"

Pihak kepolisian masih terus mendalami lebih jauh asal muasal Narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x