Anggota DPRD Labura Tertangkap Bawa Pil Ekstasi Sisa Dugem

- 28 November 2020, 21:27 WIB
Ilustrasi pil narkoba.
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

EDITORNEWS - Satnarkoba Polrestabes Medan membenarkan penangkapan oknum anggota DPRD Labura (Labuhanbatu utara), penangkapan pada saat pulang dari sebuah diskotik di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Medan Kota.

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan, Jum’at, 20 November 2020, dini hari.

Ketika dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan 0,06gram ekstasi warna pink dari dalam mobil Avanza nopol BK1124 IY sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan saat Press release di Mapolrestabes Medan, Sabtu, 28 November 2020 siang tadi.

Baca Juga: Tips Wajah Cantik dengan Minyak Zaitun

Baca Juga: China Sebagai Pabrik Dunia Telah Usai, Apple Pindahkan Produksi

Anggota DPRD tersebut berinisial PG(30) tahun warga perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung Kecamatan Labuhanbatu, Provinsi Sumut.

Saat yang sama polisi membekuk kedua temannya yakin JL(27)tahun warga perumahan Flamboyan kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labura (Sumut) dan seorang teman wanitanya berinisial LR(22)tahun warga jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, kota Medan.

Baca Juga: Menag: Agama Lahir Dengan misi mulia, yaitu Perdamaian dan Keselamatan

“Dari hasil tes urine yang dilakukan, ketiganya pun terbukti positif mengkonsumsi Narkoba sehingga dilakukan penahanan,

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x