Dinilai Cacat Hukum, SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Ke PTUN oleh Kelompok Tani Imam Hasan

26 April 2024, 20:15 WIB
PTUN Jambi /

EDITORNEWS.ID - Sidang dengan pokok perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.JBI. Antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai tergugat dan PT. Dasa Anugerah Sejati (PT.DAS) sebagai tergugat intervensi. 

Sidang dipimpin Effendi, Hakim ketua dan Hakim anggota dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jambi dengan agenda sidang melengkapi bukti-bukti tertulis tambahan dari pihak penggugat dan tergugat serta tergugat intervensi kemudian di dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari penggugat sebanyak 2 orang, Kamis 25 April 2024.

Turut Hadir dalam sidang hari ini dari pihak penggugat adalah Dedi Arianto, Mike Mariana Siregar, S.H., Misriadi dan Fauzi, A.R. serta Turhamin sedangkan tergugat Bupati Tanjung Jabung Barat diwakili oleh kuasa hukumnya Afriansyah, S.H. dan Aidil, S.H., PT. DAS diwakili kuasa hukum Rosida Siregar, S.H.

Dua saksi fakta yang dihadirkan penggugat hari ini adalah, Mawardi dari desa Badang kecamatan Tungkal Ulu dan Zaihipmi dari desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu kabupaten tanjung jabung barat provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Mengatakan Mengedepankan HAM Merupakan Tugas Bersama

Sebelum memberi saksi kedua saksi terlebih dahulu di sumpah sesuai dengan kepecayaannya yaitu Agama Islam, dengan dipimpin langsung ketua Hakim Effendi, S.H.

Keterangan kesaksian pertama pada sidang ini adalah Mawardi (Kepala desa Badang) mengatakan terkait dengan proses penyelesaian konflik antara desa Badang dengan PT. DAS, masyarakat badang pada awalnya menuntut hak masyarakat kepada PT. DAS sebesar 20 persen untuk pembangun kebun masyarakat didalam HGU, dan terjadilah negosiasi antara masyarakat dengan perusahaan dengan difasilitasi oleh Pemda Tanjung Jabung Barat, Katanya

Selain desa Badang ada desa penyabungan, lubuk Terap, Merlung, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung Baru, Lubuk Bernai, dari semuanya lahan ada 9077 hektar, Mawardi mengatakan hanya Desa Badang yang menolak ganti rugi dari PT. DAS berbentuk uang senilai 22 Milyar, Ucapnya

Mawardi mengatakan sebelum tahun 98 PT. DAS sudah beroperasi di Desa Badang, semejak tahun 98 PT DAS belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Badang, atau pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Badang, Katanya.

Baca Juga: Usai Dilantik, Pj Bupati Merangin Akan Mengevaluasi Kinerja 60 Pejabat Eselon III dan IV Dalam 3 Bulan

Terkait dengan CP/CL yang di tanyakan dari kuasa hukum penggugat saksi Mawardi mengatakan belum pernah dari desa badang menyerahkan data calon pekebun dan calon lahan karena sebelum finalisasi warga melalui Poktan Imam Hasan telah menolak pembangunan kebun dengan hibah sejumlah uang yang menurut ketua poktan Dedi itu tidak ada Dasar angkanya, Tuturnya.

Mike juga menanyakan kepada saksi ketika desa badang tidak menyepakati pada tanggal 18 di sepakati polanya adalah polah usaha produktip, ketika ditanyakan kepada sakai apakah pernah dengar Permentan 18 tahun 2021, tentang pembangunan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat , saksi menjawab tidak hafal,

Pernah tidak bapak mendengar yang namanya pola usaha produktip itu nilainya ada jadi tidak sembarangan ditentukan dua puluh milyar atau tiga puluh milyar, jawab saksi pernah.

Dari kuasa hukum tergugat Afriansyah juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi fakta diantaranya apakah bapak tahu kami sebagai tergugat (Bupati Tajung Jabung Barat) karena menerbitkan SK Bupati fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tidak tahu jawab Saksi.

Baca Juga: Perjalanan Karier Budi Setiawan Dari Pegawai Swasta, Ketua KONI, Kini Calon Wali Kota Jambi

Begitu juga dengan kuasa hukum intervensi mengajukan beberapa pertanyaan dan itu di jawab tidak tahu, tidak hapal, bahkan lupa oleh saksi fakta pada sidang ini.

Sebelum Hakim ketua menutup sidang Mike kuasa hukum dari Poktan Imam Hasan menanyakan kepada Hakim Ketua permintaan sidang Lapangan (PS) yang telah diajukan minggu sebelumnya, untuk sidang lokasi itu bisa-bisa saja seperti sidang yang sedang berjalan bila membutuhkan sidang lokasi, dalam proses kita perlu persiapan kalau kita sudah masuk dalam persidangan dan pertanyaan saya yang akan dibuktikan atau yang akan disampaikan dilokasi kira-kira apa, Tanya Hakim ketua.

Lalu Mike juga menyampaikan terkait sidang lapangan karena ada dugaan ada titik koordinat yang tidak sesuai HGU dengan di lapangan, Ucapnya.

Untuk sidang berikutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024. Dilanjutkan dengan agenda tambahan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat Kelompok tani Imam Hasan Desa Badang.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler