Diduga Jual Sabu ke Oknum Hakim PN Rangkasbitung, Seorang Oknum Polisi Diamankan

6 Juni 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Tangkap layar/Metro.polri.go.id

EDITORNEWS.ID - Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang oknum polisi diamankan, Jumat, 3 Juni 2022.

Oknum polisi berinisial W tersebut diketahui bertugas di Polrestabes Medan.

W diamankan di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia atas dugaan mengirimkan narkotika jenis sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Kabar penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Sempat Viral, Dua Pria Pukuli Seorang Pengemudi di Tol, Korban Melapor ke Polisi

"Iya betul (oknum polisi ditangkap)," ujarnya.

Hadi menyampaikan oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Diproses oleh Ditnarkoba Polda dan Propam Polda Sumut," ucapnya.

Dari pemeriksaan diduga oknum polisi tersebut mengirimkan narkoba berupa sabu kepada seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Musisi Tenar yang Diamankankan Polisi dan Jenis Psikotropika yang Digunakannya

Hadi membenarkan hal ini dan mengatakan sedang melakukan pendalaman.

"Betul (sedang didalami)," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.

Dirinya mengatakan pihaknya sedang melakukan penanganan terhadap W yang diduga mengirimkan sabu ke oknum hakim.

"Kita sedang menangani anggota (yang terlibat kasus narkoba)," ujarnya singkat.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler