Gegara Ditagih Uang Sewa Kamar, Seorang Pria di Siantar Tusuk Teman Kencannya Hingga Tewas

28 Mei 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/

EDITORNEWS.ID - Afrizal Batubara alias Ucok tega menghabisi nyawa wanita yang baru dikencaninya pada Kamis 26 Mei 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Bangsal, Belakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pemarangsiantar, Sumatera Utara.

Motif pembunuhan itu pun disebabkan pelaku merasa emosi karena ditagih uang sewa kamar.

Hal itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung.

Baca Juga: Tergiur Harta, Seorang Cucu di Dairi Tega Habisi Nyawa Neneknya

Dirinya menerangkan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban, Jumiati warga Jalan Mual Nauli IV, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar menagih uang sewa kamar usai berkencan dengan pelaku.

Tersangka yang diduga telah terpengaruh minuman alkohol kemudian emosi.

Tersangka lalu menusuk korban sebanyak dua kali di bagian leher dan punggung hingga tembus ke bagian paru-paru.

Warga yang melihat penusukan ini kemudian berupaya membawa korban menuju RSUD DR Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Terjadi di Medan, Berusaha Salip Truk Kontainer, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas

Sementara pelaku sendiri kabur usai menusuk korban.

Akibat pendarahan hebat, nyawa korban tidak tertolong hingga menghembuskan napas terakhir di ruang IGD rumah sakit.

Tak berselang lama kemudian, petugas Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tiba di lokasi dan melakukan olah TKP dengan memasang police line dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Selanjutnya tersangka Ucok berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya di kamar kos-kosannya di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: HWSB Gelar Halal Bihalal, Budi Setiawan: Menyatukan Keluarga Besar Masyarakat 'Sumsel' di Kota Jambi

“Terduga pelaku sudah diamankan, kurang dari 24 jam pascaterjadinya penusukan," ujar Banuara dalam keterangan resminya.

Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh pinyidik," lanjut Banuara.

Untuk tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 subs 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler