Rusidi menyadari jika pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.
Ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.
Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat."
Baca Juga: Presiden Jokowi: Bogor Goals 26 Tahun, Merajut Lagi Komitmen Kebersamaan Anggota APEC
Baca Juga: SKB Empat Menteri Awal Januari 2021, Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Diadakan
Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan Pasal 131 ayat 2 yakni Pengawasan di setiap tahapan, Pendidikan politik bagi pemilih, Survey atau jajak pendapat, Penghitungan cepat Pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat.
"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat." tutur Rusidi.
Selanjutnya Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjend Tabana Bangun menegaskan “jika ada pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah mari sama-sama kita lawan, kita semua yang menandatangani Deklarasi ini khususnya dan semua masyarakat umumnya wajib melawan Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi” ujarnya.
Baca Juga: Emosi di Jalan Raya Daihatsu Ayla VS Honda CBR, Ganti Rugi Jual Rumah dan Mobil
Baca Juga: Pernyataan 'Offside' Jubir Wapres Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab