19 Organisasi Masyarakat dan Organisaai Kepemudaan Riau Deklarasi Anti Money Politic

- 21 November 2020, 22:17 WIB
Deklarasikan gerakan anti money politic
Deklarasikan gerakan anti money politic /Anhar/

Baca Juga: UU Ciptaker Akan Jadi Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran ujar KSP

Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan yang melaksanakan Deklarasi yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Pemuda Muhammadiyah Riau, GP Ansor Riau, BADKO HMI Riau, KNPI Riau, Pemuda Pancasila, Koordinator Wilayah 13 GMKI, IMM Riau, Pagar Nusa Riau, PSHT Riau, Koordinator BEM se-Riau, PKC PMII Riau Kepri, KAMMI Riau, PWI Riau, FKDM Riau, BMRB Riau, FPK Riau, GMNI Riau dan PMKRI.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan harapan bahwa “Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di Provinsi Riau” harapnya.

Baca Juga: Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Kinerja PK dan APK

Baca Juga: Up Date! Situasi Covid-19 di Provinsi Lampung

Ketua Banser Riau, Purwaji juga menyampaikan “jangan sampai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang mendeklarasikan anti money politic ini sampai melanggar dan diproses oleh penegak hukum karena melanggar aturan dalam Pemilihan Kepala daerah” tegasnya.

Dihadapan Forkompinda Provinsi Riau dan 19 organisasi Masyarakat serta Organisasi Kepemudaan Riau, Rusidi menyampaikan dengan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu anti Money Politic ini memunculkan harapan baru yaitu Zero Money Politic di Provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak Money Politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan Pemilu yang berkulitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic." tuturnya.

Baca Juga: Tak Ingin Disebut Mangkir, Wagub DKI Berniat Datangi Polda Metro Jaya

Baca Juga: Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Bagaimana Memberhentikan Kepala Daerah?

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x