Motif pelaku melakukan ini dikarena adanya dendam. Namun, lebih lanjut pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Wow! Pasca Putus dengan Thariq, Fuji Pamer Rumah Baru Seharga 12 Miliaran
"Dugaan sementara motifnya dendam, namun detailnya masih kami dalami," tegasnya.
Saat ini para pelaku dikenakai pasal 170 KUHP oleh kepolisian.
"Para pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan," tutup Kompol Tri itu.
Kejadian ini dilaporkan langsung oleh istri dari korban ke Kapolres Pontianak sebab dirinya tidak terima dengan penganiayaan yang diterima oleh suaminya.
Pihak Poltekkes sendiri tidak mengetahui kejadian ini secara pasti. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Poltekkes, Dahliansyah.
"Saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ungkap Humas Poltekkes Pontianak.***