Sidang Andy Veryanto di PN Jambi Sempat Terjadi Keributan, Ini Kata Kajari Fajar Rudi Manurung

- 16 November 2022, 10:45 WIB
 Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS)
Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) /

EDITORNEWS.ID -Terpidana Kasus Pajak Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar.

Andy terbukti telah menggelapkan pajak sejak bulan Mei tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp5 Milyar.

Sempat setelah sidang usai team kuasa hukum Andy lantas ribut pada saat dari dua orang kuasa humnya ditangkap hingga melakukan perlawanan.

Sidang yang berlangsung di Telanaipura PN Kota Jambi telah dilaksanakan eksekusi terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa, 15 November 2022 Pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Suami Tega Aniaya Istri Hingga Dicekik, Diduga Ditinggal Merantau Sang Istri Nikah Lagi

Kasus ini pun viral dimedia sosial ketika terjadi keributan antara team kuasa hukum Andy dan pihak pengadilan.

Dalam keterangannya pada awak media Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung menjelaskan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

Bersama-sama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri terpidana  dilakukan dilakukan langsung penahanan.

Pada saat Andy Veryanto selesai menjalani sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya yang dilakukan oleh Jaksa di Kejari Jambi dan dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

Baca Juga: Polisi Dalami Kejiwaan Suami Sadis Mutilasi dan Bakar Tulang Istrinya di Sumut

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x